Articles

Langkah Menuju Kepiting Bakau Yang Lestari Di Pemalang

    Read 263 times berita

Oleh Windy Rizki / WWF-Indonesia


Yayasan TAKA dengan didampingi oleh WWF-Indonesia melakukan konsultasi pengelolaan kepiting bakau dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan warga setempat. Kegiatan ini dilakukan pada 30 April lalu di Balai KPD Desa Mojo Pemalang, acara ini dihadiri oleh 23 peserta yang berasal dari para anggota nelayan kepiting lestari serta beberapa perwakilan dari DKP.

Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan dan simulasi perikanan berkelanjutan yang sebelumnya dilakukan. Miko sebagai Direktur TAKA memulai kegiatan dengan memberikan presentasi mengenai hasil kajian pendugaan stok kepiting bakau dengan data terbatas yang menginformasikan bahwa spesies ini memiliki kerentanan tinggi terhadap overfishing. Pengaturan penangkapan dibutuhkan untuk memastikan bahwa sumberdaya kepiting bakau di Pemalang dapat tetap berkelanjutan. Kemudian dilanjutkan dengan Windy dari WWF-Indonesia yang membahas sepintas tentang kepiting bakau di Manado kemarin. 

Dalam diskusi dengan para nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan lestari dihasilkan beberapa kesepakatan awal, yaitu pengaturan tangkapan terhadap 4 spesies kepiting bakau (Scylla seratta, Scylla tranquebarica, Scylla paramamosain, Scylla olivacea) yang sedang dalam kondisi bertelur tingkat akhir, biasa ditunjukan dengan ciri-ciri telur menempel pada dinding karapas bawah. Selain itu ukuran besar kepiting pun menjadi aturan yang disepakati yaitu pada batasan <80 gram (kg=isi 12 ekor). Guna memastikan peraturan dilaksanakan, maka disepakati sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi ini berupa denda , hingga dikeluarkan dari kelompok kepiting lestari.

Kesepakatan dan sanksi ini dibuat agar para nelayan penangkap kepiting disiplin dalam bekerja dan berkomitmen untuk tetap menjaga kelestarian alam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Peraturan ini nantinya akan disahkan menjadi peraturan desa dan diharapkan dapat menjadi Surat Keputusan DKP yang kemudian mengikat internal kelompok nelayan kepiting lestari.