Articles

Stakeholder Perikanan Menyepakati Adanya Peraturan Strategi Pemanfaatan Kepiting Bakau Di Sulawesi Utara

    Read 389 times berita

Strategi pemanfaatan atau harvest strategy sumber daya perikanan merupakan salah satu perangkat pengelolaan perikanan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki stok perikanan yang telah mengalami deplesi atau mempertahankan kondisi stok perikanan yang masih baik.  Stok sumber daya perikanan yang masih baik, dapat dimanfaatkan oleh nelayan sebagai sumber mata pencaharian untuk peningkatan kesejahteraan. Harvest strategy ini dibahas dalam pertemuan di Kota Manado, bertempat di Ruang Rapat WOC, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 21 Desember 2017. Kegiatan terlaksana atas kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Utara, Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken (FMPTNB), dan WWF-Indonesia. Pertemuan ini membahas strategi pemanfaatan sumber daya kepiting bakau agar dapat dilakukan pengelolaan lebih baik. Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Produk DKP Sulawesi Utara, Bapak Ir. Frits Kaihatu, M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa harvest strategy kepiting bakau sangat sejalan dengan visi misi DKP yang menekankan pada peningkatan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

 

Berdasarkan data potensi stok sumber daya perikanan tahun 2016, stok kepiting bakau provinsi Sulawesi Utara yang berada dalam 2 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 telah menunjukkan kondisi stok fully exploited, dan WPP 715 yang telah menunjukkan kondisi stok over exploitation. Artinya di Sulawesi Utara dalam WPP 716 pada bagian Laut Sulawesi, penambahan armada dan produksi kepiting bakau tidak dapat bertambah lagi. Kemudian pada wilayah Teluk Tomini di WPP 715, telah terjadi penangkapan berlebih sehingga armada perikanan tangkap kepiting bakau sudah harus dikurangi untuk menghindari deplesi stok yang lebih mengancam sumber daya. Data statistik perikanan tahun 2015 di Sulawesi Utara juga menunjukkan produksi kepiting Propinsi Sulawesi Utara mengalami rata-rata penurunan 3,91% sejak tahun 2005-2014.

 

 

Melihat kondisi tersebut, stakeholder perikanan di Sulawesi Utara melakukan pembahasan strategi pemanfaatan perikanan untuk sumber daya kepiting bakau, agar stok kepiting bakau dapat diperbaiki kembali atau recovery, serta mempertahankan stok yang masih sehat misalnya di kawasan Taman Nasional Bunaken. Stok kepiting bakau yang masih sehat ini merupakan lokasi pendampingan kelompok nelayan oleh FMPTNB, salah satu anggota JARING-Nusantara, yaitu di Pulau Mantehage Kabupaten Minahasa Utara, Desa Pinasungkulan Kabupaten Minahasa, dan Desa Popareng Kabupaten Minahasa Selatan. Strategi pemanfaatan harus memiliki indikator pengelolaan kuantitatif dan terukur, yang disebut input-output. Input merupakan titik acuan berupa jumlah armada penangkapan yang boleh beroperasi dalam suatu unit pengelolaan dalam satu tahun, dan output adalah jumlah kepiting bakau yang boleh ditangkap. Muhammad Yusuf, Koordinator Fisheries Science dari WWF-Indonesia menyampaikan hasil kajian stok kepiting bakau dalam pertemuan ini, yaitu menghasilkan nilai input dan output di lokasi penangkapan kepiting bakau tersebut, yaitu di Pulau Mantehage input sebesar 51 unit armada penangkapan atau nelayan kepiting bakau, dan output sebesar 13,37 Ton per tahun. Kemudian di Desa Pinasungkulan dan Desa Popareng, yang merupakan satu unit stok menunjukkan input sebesar 39 unit dan output sebesar 56,59 Ton. Dalam pertemuan ini pula, turut menjadi narasumber adalah DKP Sulawesi Utara yang menyampaikan tentang program kelautan dan perikanan di wilayah provinsi Sulawesi Utara, Prof. Dr. Winda M. Mingkid dari FPIK Universitas Sam Ratulangi menjelaskan tentang ekologi kepiting bakau, Hanny Gamis dari FMPTNB memberikan informasi mengenai kondisi pendampingan nelayan kepiting bakau di kawasan Taman Nasional Bunaken.  Pertemuan ini dihadiri oleh 56 partisipan dari stakeholder perikanan di Sulawesi Utara, diskusinya dipandu oleh Bapak Ir. Boyke Toloh dari Universitas Sam Ratulangi.

 

 

Dalam menjalankan strategi pemanfaatan kepiting bakau di Sulawesi Utara, dibahas pula mengenai para pihak terkait yang akan terlibat sebagai unit pengelola. Unit pengelola strategi pemanfaatan sumber daya kepiting bakau yang akan diusulkan terlibat adalah:

  1. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara
  2. Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPP 716 
  3. Instansi Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Utara
  4. Balai Taman Nasional Bunaken
  5. Pemerintah Kabupaten / Kota di Propinsi Sulawesi Utara
  6. Akademisi/ Kelompok Peneliti
  7. Pemerintah Desa / Kelurahan
  8. Kelompok Nelayan
  9. LSM / NGO
  10. Swasta

 

Berdasarkan pembahasan dalam pertemuan ini, disepakati 4 rekomendasi hasil pertemuan, yaitu:

  1. Melengkapi data dan informasi ilmiah terkait dokumen strategi pemanfaatan kepiting bakau provinsi Sulawesi Utara.
  2. Menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan penyusunan peraturan tingkat provinsi mengenai Strategi Pemanfaatan Sumber Daya Kepiting Bakau di Sulawesi Utara.
  3. Tujuan Peraturan adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kepiting bakau di Sulawesi Utara.
  4. Membuat tim dari stakeholder perikanan untuk penyusunan peraturan tingkat provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari unsur akademisi, pengusaha, pemerintah, masyarakat, dan media. Tim ini dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara.