Salah satu komitmen utama yang disepakati pada pertemuan tahunan pertama di Bogor pada 2014 silam adalah perlawanan terhadap Ilegal Unreported Unregulated (IUU) fishing di masing-masing lokasi dampingan (Baca Jaring Nusantara Tolak IUU Fishing). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Jaring KuALA, salah satu anggota JARING-Nusantara dengan daerah dampingan di Aceh (Baca juga WWF dan Jaring KuALA Susun Data Ikan Karang di Aceh), dan WWF-Indonesia mengumpulkan data-data terkait IUU fishing, masing-masing di Aceh Besar dan Pelabuhan Benoa. Ada 11 poin yang menjadi perhatian, di antaranya adalah pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, spesifikasi alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan, hingga keberadaan pemantau di atas kapal perikanan (observer on board).
Dari pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner, yang dikembangkan oleh WWF-Indonesia dan Greenpeace. Beberapa temuan yang didapat, salah satunya yaitu pencatatan log book yang masih belum terlaksana dengan baik. Di Aceh sendiri, penerapan log book baru akan dilakukan pada akhir tahun 2015. Selain itu, ditemukan juga kejanggalan dalam data alat tangkap beberapa kapal penangkap ikan. Dalam perizinan, alat tangkap yang didaftarkan adalahpurse seine, tetapi secara fisik alat tangkap lebih menyerupai cantrang/trawl. Sedangkan di wilayah Pelabuhan Benoa, terdapat kapal dengan penanda yang tidak dibuat permanen. Hal ini berpotensi menimbulkan penandaan lambung kapal ganda tetapi hanya memiliki satu surat izin.
Secara umum, beberapa hal yang menjadi catatan bersama dari kedua lokasi tersebut adalah perlunya pengawasan terkait dengan perizinan, penempatan observer on board, pencatatan log book, dan penegasan aturan terkait dengan pengurusan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Selain itu, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kapasitas Anak Buah Kapal (ABK) dalam menangani spesies-spesies yang dilindungi ketika tertangkap agar bisa tetap hidup saat dilepaskan kembali.
Hasil temuan anggota JARING-Nusantara terkait IUU fishing ini dibeberkan dalam pertemuan tahunan kedua yang dilaksanakan pada 31 Mei – 2 Juni 2015 lalu di Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin anggota Jaringan Kerja Perikanan Bertanggung Jawab atau yang dikenal dengan JARING-Nusantara. Kegiatan ini dilakukan untuk saling bertukar informasi dan perkembangan perbaikan perikanan tangkap dan budi daya di masing-masing lokasi dampingan.Kegiatan penting dalam pertemuan tersebut adalah dua anggota JARING-Nusantara, WWF-Indonesia dan JARING KuALA, melaporkan hasil pengumpulan data di lapangan terkait dengan aktivitas IUU fishing.
Selanjutnya, JARING-Nusantara sendiri akan terus melakukan kegiatan serupa di lokasi-lokasi dampingan anggota lainnya, seperti di Sulawesi Selatan. Hasil dari survei praktik IUU fishing ini pun selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan perikanan yang akan dilakukan oleh para anggota JARING-Nusantara. Tidak hanya itu, poin-poin yang perlu perbaikan tersebut juga akan diteruskan ke pemerintah setempat agar menjadi perhatian khusus dalam rangka memperbaiki praktik perikanan Indonesia menuju perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta terbebas dari IUU fishing.
Salam lestari!
Penulis: Tim JARING-Nusantara