Artikel

MEMBANGUN SISTEM ONLINE KETERTELUSURAN PRODUK PERIKANAN KEPITING DI KEI, MALUKU TENGGARA

    Dibaca 721 kali berita

Penulis: Muhammad Yusuf (Fisheries Science, WWF-Indonesia)


Traceability atau ketertelusuran untuk produk pangan merupakan aturan global sejak tahun 2002 di Uni Eropa, termasuk pada produk perikanan. Aturan ini dikeluarkan karena adanya kejadian kandungan beberapa produk pangan lintas negara yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia. Misalnya beberapa kejadian penolakan produk perikanan Indonesia di negara China, Singapura, Amerika, karena mengandung bakteri Salmonella. Traceability ini adalah proses pencatatan lengkap terhadap asal usul produk dan tujuan distribusinya. Tujuan utamanya adalah untuk keamanan produk pangan dalam mengantisipasi jika ada kejadian atau temuan kandungan bahan berbahaya pada suatu produk, sehingga bisa ditarik dari peredaran serta menyelesaikannya pada sumber produk.

 

Selain mengantisipasi bahan berbahaya dalam produk pangan, traceability lebih jauh merupakan sistem pencatatan dan pelaporan suatu produk dalam rangka pengelolaan sumber daya yang lebih luas. Traceability untuk produk perikanan, datanya berasal dari pencatatan yang dilakukan melalui logbook perikanan tangkap atau pencatatan budidaya. Khusus untuk perikanan tangkap, data pencatatan produk perikanan ini digunakan secara lebih luas untuk analisis stok perikanan dan pengambilan keputusan pengelolaan perikanan. Manfaat lainnya adalah menjadikan data tersebut sebagai strategi pemasaran untuk menarik minat pembeli serta meningkatkan awareness konsumen terhadap produk perikanan yang dikonsumsinya, melalui informasi produk yang disampaikan.

Dalam rangka mengoptimalkan data traceability sebagai salah satu bagian pada suatu mekanisme pengelolaan perikanan dan keamanan produk, WWF-Indonesia telah membangun sistem traceability secara online yang diuji coba pada produk kepiting bakau di Kei, Maluku Tenggara. Melalui traceability online ini, konsumen dapat mengetahui waktu dan lokasi penangkapan kepiting yang dikonsumsinya, alat penangkapan yang digunakan oleh nelayan, jenis dan ukuran kepiting bakau pada saat tertangkap, serta kegiatan nelayan terkait dengan aktivitas penangkapan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. Konsumen dapat melakukan scanning terhadap qr code atau memasukkan trace id yang ditandai pada setiap individu kepiting. Sistem traceability online ini memunculkan informasi kepiting bakau Kei pada tautan website www.myfish.seafoodsavers.org. meski website tersebut masih dalam proses pengembangan, namun publik pun suda dapat mengakses website tersebut dan memasukkan sampel trace id yang tersedia, serta dapat melihat informasi apa saja yang muncul terkait satu individu kepiting bakau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Tenggara, Bapak Nicodemus Ubro menyampaikan bahwa program ini dapat meningkatkan promosi daerah Maluku Tenggara, khususnya untuk komoditas perikanan kepiting bakau. Uji coba traceability online kepiting bakau di Kei ini, WWF-Indonesia bekerja sama dengan DKP Maluku Tenggara, Kelompok Nelayan Sinar Abadi, dan Pemerintah Desa Ohoi Evu. Penerapan traceability online ini dilakukan dalam tiga bagian aktivitas, yaitu pencatatan data pendaratan kepiting (fish landing), penandaan kepiting, dan penyampaian traceability kepada konsumen kepiting. Fish landing dilakukan oleh nelayan dan enumerator, input data serta pembuatan tanda qr code dan trace id dilakukan oleh tim WWF-Indonesia, pengiriman dan penyampaian informasi traceability kepada konsumen dilakukan oleh buyer. Uji coba yang telah dilakukan pada akhir Mei 2018 ini, bekerja sama dengan pihak buyer dari Fish N Blues, anggota Seafood Savers WWF-Indonesia. DKP Maluku Tenggara telah berkomitmen untuk menerapkan traceability ini kepada semua buyer yang membeli produk kepiting bakau dari Kei. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Daya Saing Usaha DKP, Bapak Roy Rahayaan, bahwa pendampingan kegiatan ini sangat meningkat kualitas pengelolaan perikanan kepiting bakau di Maluku Tenggara, serta telah melibatkan semua rantai produksinya, mulai nelayan sampai dengan pembeli. DKP akan terus meningkatkan perannya dalam program ini.